PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam buku “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” Prof. Kusumadi
Pudjosewo, SH. mengatakan, bahwa hukum itu dipelajari dari berbagai sudut,
sehingga terjadilah berbagai Ilmu pengetahuan tentang hukum. Selanjutnya Prof. Kusumadi
yang disebut dengan ilmu pengetahuan hukum sebenarnya terdiri atas berbagai
ilmu pengetahuan tentang hukum diantaranya Ilmu Pengetahuan Hukum Positif, Ilmu
Pengetahuan Sosiologi Hukum, Ilmu Pengetahuan Sejarah Hukum, Ilmu Pengetahuan
Perbandingan Hukum, Ilmu Pengetahuan Filsafat Hukum, Ilmu Pengetahuan Politik
Hukum dan lain sebagainya.[1]
Dalam penjelasan yang diuraikan oleh Prof. Kusumadi Pudjosewo
tersebut banyak hal yang harus dipelajari bagi seorang yang mempelajari ilmu
hukum. Namun tidak hanya itu, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum banyak
hal yang perlu diketahui misalnya: Masyarakat Hukum, Subyek Hukum, Obyek Hukum,
Peristiwa Hukum, Perbuatan hukum, perbuatan melawan hukum akibat melawan hukum
dan Hak dan kewajiban.
Pada materi sebelumnya telah dibahas mengenai Masyarakat Hukum,
Subyek Hukum, Obyek Hukum. Dalam materi tersebut membahas siapa yang menjadi
objek dan subjek dalam hukum. Selanjutnya akan dibahas mengenai suatu hal yang
dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyeknya sehingga akan menimbulkan
berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan akibat hukum yang
akan menimbulkan hak dan kewajiban.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Peristiwa
hukum, perbuatan hukum, perbuatan
melawan hukum dan akibat melawan hukum ?
2.
Apa pengertian Hak
dan kewajiban ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peristiwa hukum
Pengertian peristiwa
dalam bahasa Indonesia peristiwa diartikan sesuatu kejadian, jadi secara bahasa
peristiwa hukum dapat diartikan kejadian yang menimbulkan suatu adanya hukum
dapat berlaku atau kejadian yang berhubungan dengan hukum. Aturan hukum terdiri
dari peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan.
Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum dan akibat yang ditimbulkan
dari peristiwa tersebut sebagai akibat hukum.[2]
Menurut Van Apeldoorn,
peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum meninmbulkan atau
menghapuskan hak.
Dengan pengertian yang
lebih mudah dipahami peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah
peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum ini
adalah kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum
tertentu sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu
diwujudkan. Secara lebih terperinci kita bisa mengatakan sebagai berikut:
apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedang peristiwa itu sesuai
dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan itu pun lalu
dikenakan kepada peristiwa tersebut.[3]
Contoh kejadian yang
dapat dikategorikan peristiwa hukum; seorang pria wanita secara resmi.
Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur
oleh hukum, yakni hukum perkawinan. Misalnya timbul hak dan kewajiban bagi
suami isteri. Perhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974
tentang perkawinan, “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan
hukum.” Sedangkan Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Istri wajib mengatur rumah
tangga sebaik-baiknya”.[4]
Contoh lain; Peristiwa
kematian seseorang. Peristiwa kematian seseorang secara wajar dalam hukum
perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum. Misalnya
penetapan waris dan ahli waris. Perhatikan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila
kematian itu akibat pembunuhan, maka dalam pidana akan timbul akibat hukum bagi
si pembunuh, yaitu ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Perhatikan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Barang siapa dengang
sengaja menghilangkan jiwa orang lain,
maka terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Contoh lain; peristiwa
transaksi jual beli barang. Pada peristiwa inipun terdapat akibat yang diatur
oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Perhatikan pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan bahwa; “Jual beli adalah suatu
persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan pada dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah
dijanjikan”.
Peristiwa hukum dapat
digolongkan atau dibagi dalam dua jenis, yaitu:[5]
1. Peristiwa hukum karena perbuatan sebyek hukum (perbuatan manusia).
Adalah perbuatan yang
dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, contoh:
jual beli dan lainya.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum (peristiwa yang bukan
perbuatan manusia).
Adalah semua peristiwa
yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi
dapat menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu, contoh kematian secara wajar.
B. Perbuatan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan hukum adalah
setiap perbuataan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak
dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subyek hukum yang akibat
hukumnya dikehendaki pelaku.[6]
Logemann berpendapat; “
perbuatan hukum itu perbuatan yang bermaksud menimbulkan kewajiban hukum
(melenyapkan atau mengubah kewajiban hukum).
Dengan kata lain
perbuatan hukum dapat diberikan definisi segala sesuatu perbuatan manusia yang
sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak
dikehendaki oleh pelaku bukan termasuk perbuatan hukum.
Perbuatan hukum dapat
dibedakan menjadi dua:[7]
1. Perbuatan hukum bersegi satu (sepihak)
Suatu perbuatan hukum
disebut bersegi satu apabila perbuatan hukum itu akibat hukumnya ditimbulkan
oleh satu pihak. Yang artinya suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak
saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misal: pembuatan surat
wasiat (Pasal 875 KUH Perdata)
2. Perbuatan hukum bersegi dua (dua pihak)
Perbuatan hukum bersegi
dua (dua pihak) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak yang artinya dalam
perbautan hukum ini terdapat hubungan timbal balik.
Misal: Perjanjian
sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
Dalam perbuatan hukum terdapat perbuatan hukum sebagai perbuatan subyek
hukum dan terdapat pula perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum
dalam Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahanya
menertbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.[8]
Perbuatan melawan hukum ini lazimnya disebut juga
dengan Onrechmatige. Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila
perbuatan itu bertentangan dengan hukum. Adapun yang dimaksud dengan
kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara
lain: kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung,
kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan
adalah pelaku sengaja atau kelupaan (kelalaian).
Perbuatan melawan hukum
itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan melawan hukum tetapi juga bisa
terjadi walaupun tidak melakukan suatu perbuatan apapun. Dalam yang dimaksud
hal ini setiap orang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh perbuatan-perbuatan sendiri namun juga atas kerugian yang
disebabkan oleh orang-orang yang ditanggungnya hal ini dimuat dalam KUH
Perdata. Contoh; orang tua bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anaknya
yang belum cakap hukum ketika melakukan perbuatan melawan hukum.
C. Akibat Hukum
Akibat hukum
adalah adalah segala akibat yang terjadi
dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap hukum
ataupun akibat-akibat yang lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian
tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan dianggap
sebagai akibat hukum. Singkatnya akibat hukum dapat diartikan akibat dari suatu
tindakan hukum. Akibat hukum inilah yang kemudian melahirkan suatu hak dan
kewajiban bagi subyek hukum.
Contoh mengenai akibat
hukum, yaitu: Adanya suatu hak dan kewajiban bagi pembeli dan penjual adalah
akibat dari perbuatan hukum jual beli antara kedua belah pihak.
D. Hak dan kewajiban
1. Hak
Hak dan kewajiban
termasuk dua hal yang tidak dapat dipisahkan kedua hal tersebut memiliki
keterkaitan yang erat, dimana disitu ada hak yang dapat diperoleh disitu pula
ada kewajiban yang harus dijalankan. Dalam hukum hak memiliki pengertian
wewenang yang diberikan obyek hukum kepada subyek hukum. Contohnya wewenang
yang diberikan obyek hukum contohnya wewenang untuk memiliki sesuatu (barang),
ia dapat berbuat apa saja dengan barang tersebut asal tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi
subyek hukum yang lain. Dalam contoh tersebut hak kepemilikan (eigendomsrecht).
Dalam Pasal 570 KUH
Perdata disebutkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu
kebendaaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum ysng ditetapkan oleh suatu kekuasaaan yang
berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Hak biasanya dibagi
dalam dua golongan besar yaitu:[9]
a. Hak mutlak
Hak mutlak adalah
setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk
berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak
merupakan hak yang diberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan unutk wajib
dihormati oleh setiap orang. Contoh: hak pemilikan terhadap suatu obyek hukum. Hak untuk mendapat
perlindungan dari negara, dll. Hak mutlak dapat dibagi menjadi tiga yaitu hak
asasi manusia manusia, hak publik mutlak dan hak keperdataan.[10]
b. Hak relatif (Nisbi)
Hak relatif adalah
setiap kekuasaan atau kewenangan yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum
lain tertentu, dengan kata lain hak ini hanya dapat dilakukan oleh suatu subyek
hukum tertentu. Contoh: kewenangan si A untuk meminta uang kepada si B, karena
si B telah berhutang. Kewenangan si A disebut hak relatif.
2. Kewajiban
Kewajiban adalah beban
yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Contoh kewajiban bagi
setiap warga negara untuk membayar pajak kepada negara. Dari contoh kewajiban
membayar pajak itu warga negara dapat menuntut hak kepada negara untuk
mendapatkan infrastruktur yang layak. Jadi antara hak dan kewajiban memiliki
hubungan yang erat dalam hukum.
Kewajiban bisa timbul
atas beberapa sebab:
a. Diperolehnya suatu hak dengan syarat harus memenuhi kewjibaan tertentu.
b. Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama.
c. Telah menikmati hak tertentu harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
d. Kadaluarsa. Misalnya adanya
kewajiban baru membayar denda atas pajak kendaraan bermotor bagi yang telat
membayar pajak.
Disampng kewajiban
dapat timbul kewajiban juga dapat lenyap atas beberapa sebab:
a. Meninggalnya seseorang yang mempunyai kewajiban tanpad ada yang
menggantikannya.
b. Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
c. Ketentuan undang-undang.
d. Kewajiban telah dialihkan kepada orang lain.
e. Diluar kemampuan manusia, sehingga manusia itu tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
peristiwa hukum atau
kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang
akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dapat digolongkan atau dibagi
dalam dua jenis, yaitu: Peristiwa hukum karena perbuatan sebyek hukum
(perbuatan manusia) dan Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
(peristiwa yang bukan perbuatan manusia).
Perbuatan hukum adalah
setiap perbuataan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak
dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subyek hukum yang akibat
hukumnya dikehendaki pelaku. Sedangkan perbuatan melawan hukum dapat diartikan
perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Akibat hukum
adalah adalah segala akibat yang terjadi
dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Suatu akibat
hukum akan menimbulkan hak dan kewajiban. Mengenai hak dan kewajiban adalah
suatu hal yang terkait erat. Dengan kata yang lebih mudah untuk menggambarkan
hubungan antara keduanya adalah jika disitu ada suatu hak maka akan ada
kewajiban yang harus dilakukan oleh subyek hukum.
B. Saran
Sebelum mempelajari
Hukum yang mengarah kepada suatu bidang hukum, yang pertama akan dipejari
tentunya mengenai pengertian-pengertian dasar mengenai ilmu hukum sebagai ilmu
pengetahuan. Dengan alasan inilah sebagai Mahasiswa Syariah dan hukum jurusan Hukum
perdata Islam atau disebut juga dengan Al-ahwal Asy-Syahsyiah harus mengerti
dasar-dasar dan pengertian mengenai ilmu hukum.
C. Kata Penutup
Demikian Makalah
sederhana ini kami tulis. Semoga dapat memberi tambahan ilmu bagi pembaca.
Kritik dan saran sangat kami harapkan demi terwujudnya karya yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai
Pustaka, 2008.
Machmudin, Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung:
Refika Aditama, 2003.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung:
C itra Aditya Bakti, 2012.
Soeroso, Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Syarifin, Pipin dan Chumaidy, Zarkasy, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung:
Pustaka Setia, 1998.
[1] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2008), hlm. 59.
[2] Pipin Syarifin
dan Zarkasy Chumaidy, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Pustaka Setia,
1998), hlm. 72.
[3] Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 35.
[4] Dudu Duswara
Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm.
40.
[5] Pipin Syarifin
dan Zarkasy Chumaidy, Op. Cit., hlm 74.
[6] Soeroso, Pengantar
Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 191.
[7] Ibid., hlm.
292.
[8] Pipin Syarifin
dan Zarkasy Chumaidy, Loc. Cit.
[9] Soeroso, Op.
Cit., hlm. 288.
[10] Kansil, Op.
Cit., hlm. 88.
Posting Komentar