0

Pengertian Peristiwa Perbuatan Akibat Hukum dan Hak dan Kewajiban

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam buku “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” Prof. Kusumadi Pudjosewo, SH. mengatakan, bahwa hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai Ilmu pengetahuan tentang hukum. Selanjutnya Prof. Kusumadi yang disebut dengan ilmu pengetahuan hukum sebenarnya terdiri atas berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum diantaranya Ilmu Pengetahuan Hukum Positif, Ilmu Pengetahuan Sosiologi Hukum, Ilmu Pengetahuan Sejarah Hukum, Ilmu Pengetahuan Perbandingan Hukum, Ilmu Pengetahuan Filsafat Hukum, Ilmu Pengetahuan Politik Hukum dan lain sebagainya.[1]
Dalam penjelasan yang diuraikan oleh Prof. Kusumadi Pudjosewo tersebut banyak hal yang harus dipelajari bagi seorang yang mempelajari ilmu hukum. Namun tidak hanya itu, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum banyak hal yang perlu diketahui misalnya: Masyarakat Hukum, Subyek Hukum, Obyek Hukum, Peristiwa Hukum, Perbuatan hukum, perbuatan melawan hukum akibat melawan hukum dan Hak dan kewajiban.
Pada materi sebelumnya telah dibahas mengenai Masyarakat Hukum, Subyek Hukum, Obyek Hukum. Dalam materi tersebut membahas siapa yang menjadi objek dan subjek dalam hukum. Selanjutnya akan dibahas mengenai suatu hal yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyeknya sehingga akan menimbulkan berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan akibat hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Peristiwa hukum,  perbuatan hukum, perbuatan melawan hukum dan akibat melawan hukum ?
2.      Apa pengertian Hak dan kewajiban ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Peristiwa hukum
Pengertian peristiwa dalam bahasa Indonesia peristiwa diartikan sesuatu kejadian, jadi secara bahasa peristiwa hukum dapat diartikan kejadian yang menimbulkan suatu adanya hukum dapat berlaku atau kejadian yang berhubungan dengan hukum. Aturan hukum terdiri dari peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum dan akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sebagai akibat hukum.[2]
Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum meninmbulkan atau menghapuskan hak.
Dengan pengertian yang lebih mudah dipahami peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum ini adalah kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan. Secara lebih terperinci kita bisa mengatakan sebagai berikut: apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedang peristiwa itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan itu pun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut.[3]
Contoh kejadian yang dapat dikategorikan peristiwa hukum; seorang pria wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum, yakni hukum perkawinan. Misalnya timbul hak dan kewajiban bagi suami isteri. Perhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 tentang perkawinan, “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.” Sedangkan Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya”.[4]
Contoh lain; Peristiwa kematian seseorang. Peristiwa kematian seseorang secara wajar dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum. Misalnya penetapan waris dan ahli waris. Perhatikan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian itu akibat pembunuhan, maka dalam pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh, yaitu ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Perhatikan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Barang siapa dengang sengaja menghilangkan jiwa  orang lain, maka terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Contoh lain; peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa inipun terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Perhatikan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan bahwa; “Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan pada dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Peristiwa hukum dapat digolongkan atau dibagi dalam dua jenis, yaitu:[5]
1.   Peristiwa hukum karena perbuatan sebyek hukum (perbuatan manusia).
Adalah perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, contoh: jual beli dan lainya.
2.   Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum (peristiwa yang bukan perbuatan manusia).
Adalah semua peristiwa yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat  menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, contoh kematian secara wajar.




B.  Perbuatan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuataan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku.[6]
Logemann berpendapat; “ perbuatan hukum itu perbuatan yang bermaksud menimbulkan kewajiban hukum (melenyapkan atau mengubah kewajiban hukum).
Dengan kata lain perbuatan hukum dapat diberikan definisi segala sesuatu perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban.  Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku bukan termasuk perbuatan hukum.
Perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua:[7]
1.      Perbuatan hukum bersegi satu (sepihak)
Suatu perbuatan hukum disebut bersegi satu apabila perbuatan hukum itu akibat hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak. Yang artinya suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misal: pembuatan surat wasiat (Pasal 875 KUH Perdata)
2.      Perbuatan hukum bersegi dua (dua pihak)
Perbuatan hukum bersegi dua (dua pihak) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak yang artinya dalam perbautan hukum ini terdapat hubungan timbal balik.
Misal: Perjanjian sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)

Dalam perbuatan hukum terdapat perbuatan hukum sebagai perbuatan subyek hukum dan terdapat pula perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahanya menertbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.[8]
Perbuatan  melawan hukum ini lazimnya disebut juga dengan Onrechmatige. Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum. Adapun yang dimaksud dengan kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara lain: kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah pelaku sengaja atau kelupaan (kelalaian).
Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan melawan hukum tetapi juga bisa terjadi walaupun tidak melakukan suatu perbuatan apapun. Dalam yang dimaksud hal ini setiap orang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan sendiri namun juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang ditanggungnya hal ini dimuat dalam KUH Perdata. Contoh; orang tua bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anaknya yang belum cakap hukum ketika melakukan perbuatan melawan hukum.

C.  Akibat Hukum
Akibat hukum adalah  adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap hukum ataupun akibat-akibat yang lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan dianggap sebagai akibat hukum. Singkatnya akibat hukum dapat diartikan akibat dari suatu tindakan hukum. Akibat hukum inilah yang kemudian melahirkan suatu hak dan kewajiban bagi subyek hukum.
Contoh mengenai akibat hukum, yaitu: Adanya suatu hak dan kewajiban bagi pembeli dan penjual adalah akibat dari perbuatan hukum jual beli antara kedua belah pihak.

D.  Hak dan kewajiban

1. Hak
Hak dan kewajiban termasuk dua hal yang tidak dapat dipisahkan kedua hal tersebut memiliki keterkaitan yang erat, dimana disitu ada hak yang dapat diperoleh  disitu pula  ada kewajiban yang harus dijalankan. Dalam hukum hak memiliki pengertian wewenang yang diberikan obyek hukum kepada subyek hukum. Contohnya wewenang yang diberikan obyek hukum contohnya wewenang untuk memiliki sesuatu (barang), ia dapat berbuat apa saja dengan barang tersebut asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi subyek hukum yang lain. Dalam contoh tersebut hak kepemilikan (eigendomsrecht).
Dalam Pasal 570 KUH Perdata disebutkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum ysng ditetapkan oleh suatu kekuasaaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Hak biasanya dibagi dalam dua golongan besar yaitu:[9]
a.       Hak mutlak
Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak merupakan hak yang diberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan unutk wajib dihormati oleh setiap orang. Contoh: hak pemilikan  terhadap suatu obyek hukum. Hak untuk mendapat perlindungan dari negara, dll. Hak mutlak dapat dibagi menjadi tiga yaitu hak asasi manusia manusia, hak publik mutlak dan hak keperdataan.[10]
b.      Hak relatif (Nisbi)
Hak relatif adalah setiap kekuasaan atau kewenangan yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain tertentu, dengan kata lain hak ini hanya dapat dilakukan oleh suatu subyek hukum tertentu. Contoh: kewenangan si A untuk meminta uang kepada si B, karena si B telah berhutang. Kewenangan si A disebut hak relatif.

2.      Kewajiban
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Contoh kewajiban bagi setiap warga negara untuk membayar pajak kepada negara. Dari contoh kewajiban membayar pajak itu warga negara dapat menuntut hak kepada negara untuk mendapatkan infrastruktur yang layak. Jadi antara hak dan kewajiban memiliki hubungan yang erat dalam hukum.
Kewajiban bisa timbul atas beberapa sebab:
a.       Diperolehnya suatu hak dengan syarat harus memenuhi kewjibaan tertentu.
b.      Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama.
c.       Telah menikmati hak tertentu harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
d.      Kadaluarsa.  Misalnya adanya kewajiban baru membayar denda atas pajak kendaraan bermotor bagi yang telat membayar pajak.

Disampng kewajiban dapat timbul kewajiban juga dapat lenyap atas beberapa sebab:
a.       Meninggalnya seseorang yang mempunyai kewajiban tanpad ada yang menggantikannya.
b.      Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
c.       Ketentuan undang-undang.
d.      Kewajiban telah dialihkan kepada orang lain.
e.       Diluar kemampuan manusia, sehingga manusia itu tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dapat digolongkan atau dibagi dalam dua jenis, yaitu: Peristiwa hukum karena perbuatan sebyek hukum (perbuatan manusia) dan Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum (peristiwa yang bukan perbuatan manusia).
Perbuatan hukum adalah setiap perbuataan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Sedangkan perbuatan melawan hukum dapat diartikan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Akibat hukum adalah  adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Suatu akibat hukum akan menimbulkan hak dan kewajiban. Mengenai hak dan kewajiban adalah suatu hal yang terkait erat. Dengan kata yang lebih mudah untuk menggambarkan hubungan antara keduanya adalah jika disitu ada suatu hak maka akan ada kewajiban yang harus dilakukan oleh subyek hukum.
B.     Saran
Sebelum mempelajari Hukum yang mengarah kepada suatu bidang hukum, yang pertama akan dipejari tentunya mengenai pengertian-pengertian dasar mengenai ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan. Dengan alasan inilah sebagai Mahasiswa Syariah dan hukum jurusan Hukum perdata Islam atau disebut juga dengan Al-ahwal Asy-Syahsyiah harus mengerti dasar-dasar dan pengertian mengenai ilmu hukum.
C.    Kata Penutup
Demikian Makalah sederhana ini kami tulis. Semoga dapat memberi tambahan ilmu bagi pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan demi terwujudnya karya yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,  Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
Machmudin, Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2003.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: C itra Aditya Bakti, 2012.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Syarifin, Pipin dan Chumaidy, Zarkasy, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 1998.



[1] Kansil,  Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008), hlm. 59.
[2] Pipin Syarifin dan Zarkasy Chumaidy, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 72.
[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 35.
[4] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm. 40.
[5] Pipin Syarifin dan Zarkasy Chumaidy, Op. Cit., hlm 74.
[6] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 191.
[7] Ibid., hlm. 292.
[8] Pipin Syarifin dan Zarkasy Chumaidy, Loc. Cit.
[9] Soeroso, Op. Cit., hlm. 288.
[10] Kansil, Op. Cit., hlm. 88.

Posting Komentar

 
Top