0

Teori Pemikiran Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Teori Pemikiran Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli (Positifistik Emile Durkheim, Sosiolog Max Weber dan Kapitalisme Karl Mark)

Para  pemikir sosiologi hukum merupakan sosiolog yang berminat mempelajari hukum, pemikiran para tokoh ini mengakibatkan timbulnya bermacam-macam konsepsi dan teori yang dikembangkan atas dasar berbagai perspektif yaitu suatu kerangka konsepsi dasar, paradigm atau model tergantung dari ilmuwan tentang latar belakang atau fokus  perhatiannya.

Teori-teori yang muncul dari para sosiolog hukum tersebut kiranya dapat menjadi acuan dalam pengambilan suatu hukum, maka dalam makalah ini penulis mencoba mengurai mengenai pemikiran dari para sosiolog awal. Namun dalam makalah ini penulis akan menyempitkan pembahasanhanya pada tokoh seperti Emile Durkheim, Max Weber, dan Karl Marx. 

Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: 
1. BagaimanaTeori Dari Pemikiran Emile Durkheim?
2. BagaimanaTeori Dari Pemikiran Max Weber?
3. BagaimanaTeori Dari Pemikiran Karl Marx?

A. Teori Dari Pemikiran Emile  Durkheim.

Lahir 15 April 1858 dan meninggal 1917. Berikut ini adalah beberapa pemikiran dari Emile Durkheim yang akan penulis jabarkan: 
  1. Hukum muncul sebagai suatu institusi yang spesialistis sebagai bagian dari proses perubahan dalam masyarakat yang dipolakan sebagai proses diferensi social.
  2. Sosiologi akan menjadi suatu ilmu pengetahuan yang benarap abila mengangkat gejala social sebagai fakta-fakta yang dapat di observasi. Fakta social harus diterangkan dengan fakta social yang lain, dan bukan dengan fakta psikologi atau hukum alam.
  3. Kehidupan social dapat bertahan terus karena masyarakat mampu mengorganisir dirinya sendiri, dan hukum itulah salah satu sarana pengorganisasian, karena adanya hukum, maka masyarakat dapat stabil dan berkesinambungan.
  4. Hukum sebagai dependent variable: suatu unsur yang tergantung pada suatu struktur social, setiap hukum juga dilihat sebagai alat untuk memepertahankan masyarakat maupun untuk menentukan adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.
  5. Pembaharuan suatu bidang hukum harus dilihat sesuai dengan arah bentuk masyarakat tertentu yang diinginkan.
  6. Hukum merupakan ukuran bagi adanya tipe-tipe solidaritas tertentu dalam masyarakat. 

B. Teori Dari Pemikiran Max Weber.

Lahirpada 21 April 1864 danmeninggaltahun 1920.
Berikut ini akan penulis jabarkan mengenai pemikiran dari Max Weber: 
  1. Kapitalisme merupakan kunci dari sekalian gejolak dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, kapitlisme merupakan inti yang menggerakkan transformasi besar kehidupan di Eropa khsusnya dan dunia pada umumnya.
  2. Weber berpandangan bahwa manusia digairahkan dan digerakkan dari dalam batinya, yaitu keyakinannya. Sosiologi hukum dimulai dari mempertentangkan orde ekonomi dengan orde hukum.
  3. Tugas seorang sosiolog bukan untuk menilai suatu system hukum, akan tetapi hanya memahaminya saja.
  4. Weber beranggapan bahwa kekuasaan merupakan kesempatan bagi seorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya terhadap pihak lain walaupun hal itu bertentangan dengan kehendaknya.
  5. Hukum dipahami sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi factual yang ditentukan oleh tindakan-tindakan manusia. Bentuk perilaku social yang paling penting adalah perilaku social timbal balik atau resiprokal. 
  6. Hukum merupakan suatu tata tertib yang memaksa yang mempunyai dukungan potensial dari kekuatan Negara.
  7. Kepastian hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari suatu hukum. Walaupun demikian, seringkali kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata.
  8. Disebut hukum apabila ada jaminan eksternal bahwa aturan itu dapat dipaksakan melalui paksaan fisik atau psikologis.
  9. Perkembangan hukum dan maysarakat bergerak dari irasional ke yang rasional dan kemudian transisi dari substantively rational law ke formalli rational law. 

C. Teori Dari Pemikiran Karl Marx.

Lahir pada 5 mei 1818 dan meninggal pada tahun 1883. Terkenal dengan teori kelas, kelas adalah motor segala perubahan dan kemajuan. Teori marx banyak dibidang ekonomi menginginkan teori kelasnya mampu memberikan suatu penyelesaian fenomena politik dan secara khusus perilaku Negara dalam masyarakat kapitalis.
Berikut akan penulis jabarkan mengenai teori dari karl marx:
  1. Teoripelepasan (Abdication Theory): Negara diberi kesempatan penuh untuk membangun otoniminya sendiri, dengan cara inilah yang tepat untuk menjamin kepentingan para kapitalis. Dalam teori ini secara structural Negara sangat tergantung pada kelas kapitalis, oleh karena itu kaum kapitalsi selalu memaksa Negara untuk mempertimbangkan kepentingan kelas kapitalis itu sendiri.
  2. Secara terprinci kelas-kelas tidak dibedakan berdasarkan pendapat yang mereka hasilkan, sekalipun anggota-anggota dari kelas yang berbeda secara khas akan mendapatkan penghasilan yang tidak sama, mereka tidak harus dimasukkan ke dalam kelas-kelas yang berbeda dan marx menolak gagasan dibedakannya kelas berdasarkan pekerjaan dari anggota-anggotanya.
  3. Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
  4. Hukum merupakan sarana yang dipergunakan oleh pihak yang memegang kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya. 
  5. Hukum sebagai sarana pengendalian social, lama kelamaan akan pudar.
  6. Bentuk, isi maupun konsep hukum merupakan tanggapan terhadap perkembangan ekonomi: tidak benar karena hukum saling mempengaruhi.
  7. Dalam upaya merealisir cita-cita masyarakat tanpa kelas, marx memberikan rumusan bahwa masyarakat yang ingin dicapai untuk sosialis, yaitu dari tiap-tiap orang diberikan menurut kebutuhannya. 


Terimakasih sudah membaca Artikel Teori Pemikiran Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli semoga bermanfaat.
Referensi:

Saifullah. REFLEKSI SOSIOOGI HUKUM. Bandung: Refika Aditama. 2007.

Posting Komentar

 
Top